Pemilu 2024

Vermin Berkas Bacaleg, KPU Sumenep Temukan 42 Dokumen Meragukan, Ada yang Terdaftar di 2 Partai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Decky Prasetia Utama soal vermin berkas bacaleg

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - KPU Kabupaten Sumenep menyebutkan ada 42 dokumen administrasi persyaratan Bacaleg yang dinilai meragukan.

Selain itu juga, tim verifikator saat melakukan vermin dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan Bacaleg yang ditemukan mendaftar di dua partai politik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

Sebanyak 42 berkas yang ditemukan dan diragukan diantaranya, terkait legalisir foto copy ijazah, surat keterangan dari kepolisian, surat keterangan kesehatan dan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

"Beberapa hal dokumen yang dirasa meragukan itu seperti pada kelengkapan Ijazah, surat tidak pernah dipidana dan lain-lain," kata Decky Prasetya Utama pada Tribun Jatim Network, Jumat (23/6/2023).

Pihaknya mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada pihak pimpinan Parpol (Partai Politik), dengan harapan agar yang bersangkutan dapat memenuhi kelengkapan dokumennya.

Baca juga: Temuan KPU Trenggalek Selama Vermin, Ada 4 Bacaleg Daftar Ganda di Parpol & Parlemen: Belum Lengkap

"Alhamdulillah sekarang sudah 99 persen selesai dibenahi," katanya.

Saat ini lanjutnya, KPU Sumenep tengah melakukan klarifikasi ke sejumlah lembaga yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Itu untuk memastikan keabsahan dokumen Bacaleg.

Selain vermin terhadap dokumen persyaratan yang diunggah dalam silon (Sistim Informasi Pencalonan), tim juga jemput bola mendatangi lengsung instansi terkait atau lembaga yang memiliki otoritas memberikan keterangan termasuk legalisir ijazah.

"Ada beberapa dokumen data yang butuh perubahan sedikit. Kami juga melakukan klarifikasi dan akan dilakukan perbaikan oleh partai. Boleh memilih salah satu yang sudah kita klarifikasi," katanya.

"Partai tentunya akan melakukan klarifikasi kepada setiap bacaleg," kata Decky.

"Saat ini kata dia, KPU tengah melakukan klarifikasi ke sejumlah lembaga yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Itu untuk memastikan keabsahan dokumen Bacaleg.

Baca juga: Bupati Sumenep Didesak untuk Periksa Kades Gersik Putih Terkait Reklamasi Pantai Jadi Tambak Garam

Selain vermin terhadap dokumen persyaratan yang diunggah dalam silon (Sistim Informasi Pencalonan).

Tim juga jemput bola mendatangi lengsung instansi terkait atau lembaga yang memiliki otoritas memberikan keterangan termasuk legalisir ijazah.

"Ada beberapa dokumen data yang butuh perubahan sedikit. Kami juga melakukan klarifikasi dan akan dilakukan perbaikan oleh partai.

"Boleh memilih salah satu yang sudah kita klarifikasi. Partai tentunya akan melakukan klarifikasi kepada bacaleg," pungkasnya

Berita Terkini