TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kasus dugaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabuli istri tahanan koruptor.
Dari sini lalu terkuak adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK yang disebut mencapai Rp4 M.
Pungli tersebut berawal dari pemerasan oleh pegawai KPK lewat VCS 10 kali terhadap istri koruptor.
Oleh karena itu, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus pungli yang terjadi di rutan tersebut.
Baca juga: Nasib Pegawai KPK Diduga Lecehkan Istri Napi Koruptor, Tak Dipecat Meski Total Pungli Capai Rp4 M
Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga hingga bagian perawatan rutan tersebut.
Hal itu seperti diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan, lewat akun Twitter-nya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tulis cuitan Novel Baswean.
Novel Baswedan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi usai dirinya keluar dari KPK.
Ia menyebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Bahkan Novel Baswedan mengatakan, mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri koruptor.
"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel Baswedan lagi.
Menurutnya, hukuman tersebut sangat ringan dan terkesan melindungi.
"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," imbuh Novel Baswedan, mengutip Warta Kota.
Baca juga: Berkat Kejelian Kades Lumajang, 2 Pria Paruh Baya yang Ngaku dari KPK Digelandang ke Kantor Polisi
Menurut Novel Baswedan, meski aduan dugaan pelecehan tersebut diproses, ia menilai Dewas KPK cenderung menutupi fakta adanya laporan mengenai perbuatan asusila tersebut.
"Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar," kata Novel Baswedan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Novel Baswedan mengatakan, kasus asusila pegawai rutan KPK ini tidak diungkap Dewas dengan jelas.
Padahal ia menduga, kasus pelecehan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengulik setoran bulanan ke pegawai rutan.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," tutur Novel Baswedan.
Sementara itu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan kasus pungli tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan etik dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.
Ia juga mengkonfirmasi, pihaknya telah menerima laporan pelanggaran etik berupa pelecehan terhadap istri tahanan.
"Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan," kata Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com.
Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, juga mengkonfirmasi pihaknya telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.
Kasus tersebut telah dibawa ke sidang terbuka untuk umum pada 12 April lalu.
Saat disinggung mengenai sidang etik dugaan pelecehan petugas terhadap tahanan, Albertina Ho menjelaskan, hal itu sudah ada di laporan Dewas 2022.
Ia membantah pihaknya menyembunyikan fakta laporan dugaan pelanggaran etik terkait perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK.
"Silakan dinilai sendiri," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kasus tersebut sudah diputus oleh dalam sidang etik yang digelar April lalu.
Meski demikian, Tumpak belum menjawab apa sanksi yang dijatuhkan untuk pelaku.
"Sudah lama diputus sidang etiknya oleh Dewas bulan April yang lalu," kata mantan Ketua KPK tersebut.
Baca juga: Sosok Istri Mentan Syahrul Yasin Limpo, Suami Diisukan Tersangka KPK, Jabatan dan Profesi Mentereng
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, petugas rutan yang melecehkan istri tahanan KPK sudah dihukum dengan sanksi sedang.
Menurut Ali, dalam sidang etik 12 April, Dewas menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik sedang.
"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali.
Selain itu, menurut Ali, pelaku juga dijatuhi sanksi sedang.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi tersebut adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.
Selain dijatuhi sanksi etik, petugas rutan tersebut juga menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat.
Menurut Ali, petugas rutan tersebut akan mendapatkan sanksi lainnya dan proses penegakan pelanggaran disiplin tersebut masih berjalan.
"Iya nanti disiplinnya lain lagi, masih proses juga," ujar dia.