Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pegawai KPK Diduga Lecehkan Istri Napi Koruptor, Tak Dipecat Meski Total Pungli Capai Rp4 M

Ternyata sanksi yang didapatkan pegawai KPK diduga lecehkan dan cabuli istri napi koruptor itu hanya potong gaji tanpa ada pemecatan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi pungli yang ada di lingkungan rutan KPK dengan para napi seorang koruptor 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pungutan liar (pungli) dan dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang istri tahanan koruptor berakhir pada sanksi.

Sanksi diberikan karena pelanggaran kode etik yang terjadi.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Karenanya KPK saat ini tengah menyelidiki kasus pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK tersebut.

Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut. 

Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Medan.com yang ditayangkan Sabtu (24/6/2023).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.

Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Nasib Pedangdut Tenar Dulu Pilu Alami Pelecehan di Depan Ayahnya Sendiri, Masih SD Sudah Cari Uang

Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.

"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.

Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.

"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," katanya.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Tribunnews.com)

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved