Berita Viral
Nasib Pegawai KPK Diduga Lecehkan Istri Napi Koruptor, Tak Dipecat Meski Total Pungli Capai Rp4 M
Ternyata sanksi yang didapatkan pegawai KPK diduga lecehkan dan cabuli istri napi koruptor itu hanya potong gaji tanpa ada pemecatan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pungutan liar (pungli) dan dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang istri tahanan koruptor berakhir pada sanksi.
Sanksi diberikan karena pelanggaran kode etik yang terjadi.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Karenanya KPK saat ini tengah menyelidiki kasus pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK tersebut.
Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Medan.com yang ditayangkan Sabtu (24/6/2023).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Nasib Pedangdut Tenar Dulu Pilu Alami Pelecehan di Depan Ayahnya Sendiri, Masih SD Sudah Cari Uang
Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.
Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.
"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," katanya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.
Pungutan Liar (Pungli)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Eks penyidik KPK Novel Baswedan
Dewas KPK
pegawai rumah tahanan (rutan) KPK
Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
2 Bupati sudah Ditangkap KPK, Padahal Daerah ini Baru 12 Tahun Berdiri |
![]() |
---|
Gerobak Dagangan Penjual Cilok sampai Pecah, Korban Mengaku Dianiaya Preman |
![]() |
---|
Kronologi Ribuan Mahasiswa Kompak Balik Badan saat Wagub Pidato, Kampus Sengaja Undang Pejabat |
![]() |
---|
Tukang Becak Pasrah Rumahnya Rata Tanah yang Ditinggali Selama 51 Tahun, Semua Harta Lenyap |
![]() |
---|
Rombongan 14 Moge Viral Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Tegas Beri Tilang ETLE: Tidak Ada Bedanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.