Hasil autopsi
Dianiaya hingga meninggal dunia, hasil autopsi korban yang kedapatan mencuri kunyit di pekarangan warga di Wringinanom telah keluar.
Dari hasil autopsi jenazah Mujiono (40) warga Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik, korban tewas usai dianiaya gara-gara kunyit terdapat beberapa kekerasan benda tumpul. Hal ini yang menyebabkan nyawa korban tidak tertolong lagi usai menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Ada luka robek pada kepala sisi kanan akibat hantaman benda tumpul," ucap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (27/6/2023).
Luka tersebut akibat dari perkelahian antara korban Mujiono dengan tersangka Bonadi (44) warga setempat. Tersangka menyerang korban dengan balok kayu tepat di bagian kepala. Darah terkucur dari kepala korban langsung dilarikan ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Balok kayu yang digunakan menganiaya korban telah kami amankan, termasuk kunyit," kata dia.
Bak warna hitam dan beberapa kunyit yang diambil dari pekarangan tersangka diamankan di Mapolres Gresik. Tersangka Bonadi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com