Menurut Mahfud, nantinya pihak kepolisian akan membeberkan pasal-pasal yang bisa menjerat Ponpes Al Zaytun.
Mengingat sudah jelas bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Enam Cawapres Ganjar Versi Jokowi: Mahfud MD - Erick Thohir, Siapa Terkaya?
"Laporan masuk ke Kemenko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari penelitian, dan ada laporan resmi nantinya akan disampaikan ke Polri," ujar Mahfud MD.
"Polri nanti yang akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diungkapkan pada waktunya," tambahnya.
"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas, dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," tandasnya.
"Nanti tinggal diklarifikasi dalam pemanggilan atau pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Habaib-Ulama Geruduk Kemenag Sampang, Desak Pemerintah Tutup Ponpes Al Zaytun
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan adanya tindakan hukum adiministrasi yang juga akan menjerat Ponpes Al Zaytun.
"Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi, pernyataan administrasi kepada YPI yang mempunyai kaki pesantren dan lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," ujar Mahfud MD.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi," ujarnya.
Sementara itu, tim peneliti MUI membeberkan penemuannya terhadap kasus Pesantren Al Zaytun.
Ketua Tim Peneliti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk kasus Pesantren Al Zaytun, Firdaus Syam mengatakan temuan timnya memperkutn dugaan terkait tindak pidana yang dilakukan pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Firdaus mengatakan, temuan mereka tersebut harus menjadi perhatian dari penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan Al Zaytun.
"Temuan-temuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang itu harus menjadi perhatian daripada pemangku kepentingan, dalam hal ini penegak hukum," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Firdaus juga mengatakan, temuan tim peneliti penting untuk MUI memutuskan fatwa terkait dugaan ajaran menyimpang yang dilakukan Al Zaytun.
"Dan juga penting bagi MUI sebagai lembaga yang kemudian dapat mengeluarkan fatwa terhadap fenomena yang didapat di lapangan," imbuh dia.