“Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jalan umum,” tuturnya.
Warga juga mengajukan tuntutan ke Bagus, namun selalu dimenangkan pihak pemilik tanah.
"Namun mereka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi 2 kali gugatan dan Alhamdulilah keluarga kami yang menenangkan," paparnya.
Sementara itu, Bagus mengatakan jika tidak ada upaya baik dari warga dan pemerintah terendah di lingkungan.
"Tidak ada upaya baik warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi," lanjutnya.
Pihak Bupati dan DPRD juga sudah mendatangi lokasi untuk mencarikan solusi. Namun hingga kini masih belum ada titik temu.
Sementara itu, mediasi sejak beberapa tahun lalu sudah dilakukan tapi belum menemukan kesepakatan.
Bupati Ponorogo dan DPRD pun turun tangan untuk mencari solusi terkait aksi menutup akses gang dengan tembok tersebut.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Saat itu, empat orang warga RT 4 RW 1 Dusun Krajan, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, terjebak di dalam lingkungan rumah mereka.
Empat orang tersebut adalah Haryono (80) dan istrinya, Asmunah (62); anaknya, Bagus (30); dan cucunya, Maya (19).
Mereka masih dalam satu kerabat, namun tinggal di dua rumah berbeda.
Situasi ini terjadi setelah satu-satunya akses jalan ditembok oleh tetangganya.
Akses satu-satunya ke rumah mereka tertutup tembok setinggi lebih dari dua meter yang dibangun Riyanto.
Satu di antara anak Haryono, Widiastuti (40), mengaku sedang bepergian saat proses penembokan tersebut.