Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarga tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.
“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait. Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenen. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” jelas Roby.
Tak hanya itu, kendaraan pengambil sampah yang melewati pekarangannya tidak pernah mengambil sampah dari rumahnya.
Kondisi itu mengakibatkan keluarganya membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan sampah.
“Selain itu setiap putusan PN perkara perdata itu mempunyai hak memaksa lawannya yang kalah. Itu sudah saya tunggu dua tahun. Dua tahun dari 2021 hingga 2023, dari pihak RT juga tidak mengupayakan untuk berdamai," kata dia.
"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.
Menurut Roby, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Terlebih sejak dua tahun terakhir, dirinya sudah memasang tulisan jalan itu merupakan pekarangan miliknya bukan jalan umum.
Baca juga: Pria Ponorogo Kesal Dikucilkan Warga, Nekat Tutup Jalan Pakai Tembok, 13 Keluarga Terkunci
Roby mengatakan dirinya tidak langsung menutup ruas jalan tersebut.
Dua minggu lalu ia baru mempersiapkan material.
Namun proses pembangunan tembok sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.
“Tukang saya suruh berhenti dulu. Nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup,” kata Roby.
Roby menyatakan menolak untuk hadir bila dilakukan upaya mediasi.
Pasalnya saat ini kasus itu sudah masuk ranah eksekusi.
Baca juga: Plester Dinding Masjid di Ponorogo Rontok Diguncang Gempa Bantul, Nyaris Kena Ibu-ibu Latihan Hadroh
Dengan demikian bila kembali ke ranah mediasi maka dia akan melemahkan putusan yang inkrah.