Berita Ponorogo

Pantas Pria Ponorogo Bangun Tembok di Jalan? Warga Ludahi Rumah hingga Blayer Motor, Tolak Mediasi

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan ruas jalan yang ditutup dengan tembok setinggi empat meter di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak sepekan lalu.

“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut),” kata Roby.

Menyoal Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang datang ke lokasi dan potensi mediasi, Roby menolaknya.

Dia mengatakan seharusnya perdamaian itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Mboten wonten (Tidak ada).Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau. Berdamai itu seharusnya dua tahun lalu. Sekarang kalikan saja 365 hari kali tiga tahun. Dan itu yang kami rasakan per hari dengan suatu bentuk perlakuan itu. Kalau mendasarkan pada suatu nilai kemanusiaan saya kira pertimbangan keputusan majelis hakim itu sudah melalui saksi, bukti dan pemeriksaan setempat. Dan itu jauh lebih manusiawi dan adil daripada kesepakatan-kesepakatan yang saat ini,” ungkap Roby.

Jalan gang di Ponorogo yang ditembok oleh pria yang mengaku pemilik tanah (tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Robu menambahkan sebenarnya masih ada ruas jalan lain yang bisa dilewati warga dengan lebar yang sama.

Warga dapat melewati jalan lain menuju Jalan Dieng.

Wartawan Tribunjatim.com mencoba ke lokasi.

Tembok setinggi 4 meter memang berdiri tegak. Di depan tembok dipagar. Di depan pagar itu bertuliskan.

“PUTUSAN PERKARA PERDATA PENGADILAN NEGERI PONOROGO NOMOR 14/Pdt.G/2021/PN.PG TERTANGGAL 25 AGUSTUS 2021. TANAH SETAPAK (GANG) INI MERUPAKAN TANAH PEKARANGAN BERSERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA SUDOKO HARIJANTO. DAN BUKAN MERUPAKAN PENGABDIAN PEKARANGAN (SERVITUUT),”

“Sudah sepekan memang ditutup. Kami sudah melakukan mediasi dua kali. Tetapi hasilnya nihil. Rumah terdampak 7-8 rumah ada 13 kk,” ujar Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Dampak Gempa Bantul, 1 Rumah di Paju Ponorogo Roboh: Kondisi Rusak

Dia menjelaskan sebenarnya, ada dua jalan lain, itu berdasarkan hasil pengadilan yang telah dia baca. Jalan yang ditembok bukan jalan satu-satunya.

“Tetapi memang jalannya sulit. Kondisinya sangat kecil. Bisa dilintasi tetapi ya sulit. Kendala jika ada orang sakit maupun meninggal memang sulit,” kata Andrea.

Pun ketika kebakaran, kata dia, jelas tidak memungkinkan. Karena jalan yang sangat kecil tersebut.

Perihal, warga yang tetap ingin melintasi tanah milik Bagus Robyanto mungkin karena selama ini mereka ber-KTP Jalan Gajahmada.

“Dan mungkin jalannya juga agak lebar,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini