Berita Arema

Ada Apa di Balik Pengunduran Diri Kuasa Hukum Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC?

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim PH enam terdakwa dari TATAK yang dipimpin oleh Solehoddin (tengah).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Penasehat Hukum (PH) dari enam terdakwa perusakan kantor Arema FC, mengundurkan diri.

Ketua Tim PH yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin menjelaskan lebih lanjut.

Dirinya menyebut, bahwa mundurnya tim PH karena ada pihak lain yang diduga ikut campur tangan.

Apalagi, hal itu usai pembacaan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), pada Senin (3/7/2023) lalu.

"Tim kuasa hukum mau mengajukan eksepsi, namun tiba-tiba ada pihak lain yang datang ke kantor TATAK, agar tidak mengajukan eksepsi."

"Saat ditanya alasannya apa, tidak jelas sama sekali," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (4/7/2023).

Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya sendiri tidak secara langsung mendapat desakan itu.

Namun, diduga desakan itu diarahkan kepada kliennya.

"Kemungkinan besar ada pihak-pihak tertentu yang mendesak para terdakwa, agar tidak memakai tim lawyer dari TATAK. Kami mengartikan, bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang," terangnya.

Setelah tim PH tetap mengajukan eksepsi, tiba-tiba ada surat dari para terdakwa yang merupakan kliennya itu.

Isi surat itu adalah mencabut kuasanya ke tim PH dari kantor Solehoddin & Associates.

"Sepertinya itu salah alamat, karena sejak awal saya tidak menerima kuasa dari keenam terdakwa. Namun, kuasa itu diberikan ke TATAK, dan diamanahkan ke kami."

"Dan memang dari awal, target kami adalah agar para terdakwa bebas," tandasnya.

Sebagai informasi, TATAK menjadi PH dari enam terdakwa yakni Andika Bagus Setiawan, Adam Rizki, M. Fauzi, Nauval Maulana, M. Arion Cahya dan Ferry Krisdianto alias Ferry Dampit.

Halaman
12

Berita Terkini