Keenam terdakwa merupakan warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan kantor Arema FC berawal dari aksi demo yang berakhir ricuh pada Minggu (29/1/2023).
Massa aksi yang memakai pakaian hitam-hitam awalnya berkumpul di kawasan Taman Makam Pahlawan Jalan Veteran Kota Malang
Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Arema FC yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan Kecamatan Klojen Kota Malang sekitar pukul 12.26 WIB.
Aksi massa ini membuat jalan di sekitar lokasi dialihkan dan kemacetan pun tak terhindarkan.
Setelah itu, massa pun mulai melakukan aksi orasinya.
Tak berselang lama, massa pun langsung melakukan aksi perusakan toko Arema FC.
Massa langsung melempari kaca-kaca toko Arema FC dengan batu, kayu, dan cat pada pukul 12.30 WIB.
Toko itu pun langsung pecah seketika.
Massa juga terlihat membakar beberapa material dari sekitar area toko di tengah Jalan Mayjen Panjaitan depan kantor Arema FC.
Ikuti berita seputar Malang