Berita Gresik

Satu Keluarga di Bungah Gresik Kompak Edarkan Narkoba, Akui Dapat Barang Haram dari Lapas Porong

Penulis: Willy Abraham
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu keluarga edarkan sabu di Bungah.

"Sabu-sabu dipasok dari Lapas Porong," ungkapnya.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Termasuk ke Lapas Porong.

Tersangka Amad Maulidin dan Sulaiman dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Masruroh dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ikuti berita seputar Gresik

Berita Terkini