Gugatan tersebut dua kali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
Roby menyebutkan, warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.
“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum.
Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.
Roby mengatakan lantaran tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum, warga sekitar pun mengucilkan keluarganya.
Roby menjelaskan, karena persoalan tanah tersebut, sikap warga berubah. Keluarga Roby tak lagi dilibatkan dalam kegiatan di desa sejak tahun 2020. Misalnya istrinya ditolak untuk mengikuti kegiatan PKK.
"Bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan masyarakat, di rapat RT, tahlilan, kenduren, hingga mantenan. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya halaman rumahs saya," kata dia.
Tak hanya itu, ada pula warga yang meludah di depan rumahnya.
"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.
Roby akhirnya memutuskan untuk membangun tembok setinggi empat meter di tanah miliknya yang biasa dilalui oleh warga pada Sabtu (24/6/2023).
“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut),” kata Roby.
Menurutnya penutupan tidak serta merta dilakukan.
Sebelumnya Roby memasang tulisan bahwa jalan itu bukan jalan umum.
Dia juga mengatakan, setelah jalan yang biasa dilewati itu ditutup, warga tak terisolasi dan masih bisa melintas di jalan lainnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com