Cara Mudah

Kriteria Siswa yang Jadi Prioritas Penerima PIP Kemendikbudristek, Simak Cara Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi yang ingin mendaftar PIP Kemendikbudristek, harap untuk memperhatikan beberapa hal. Seperti syarat dan cara daftar PIP Kemendikbudristek. 

TRIBUNJATIM.COM - Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan yang diberikan Kemendikbudristek kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Bagi yang ingin mendaftar PIP Kemendikbudristek, harap untuk memperhatikan beberapa hal.

Seperti syarat dan cara daftar PIP Kemendikbudristek. 

Berikut syarat penerima PIP Kemendikbudristek dilansir dari kompas.tv, Rabu (5/7/2023).

Perlu diketahui penerima PIP Kemendikbudristek merupakan siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2023, Balita Rp750 Ribu dan Lansia Rp600 Ribu

1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan

- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah

- Siswa yang terdampak bencana alam.

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus

- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Santri Berprestasi 2023, Kuota 1000, Dapat Tunjangan Biaya Hidup hingga Skripsi

Cara Daftar PIP Kemdikbud
 
Bagi Anda yang memenuhi syarat penerima PIP Kemendikbudristek, bisa mendaftar melalui langkah berikut ini:

Halaman
12

Berita Terkini