Dia marah karena cara satpam memperingatkan dinilai kasar dan tidak sopan.
Namun Joko Tri Asmoro membantah melakukan kekerasan fisik terhadap Satpam tersebut.
"Saya tidak melakukan kekerasan fisik, memukul atau apa. Kecuali saya melepaskan maskernya dia," ungkapnya.
Pihak RSUD dr Iskak Tulungagung pun berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung.
Kabag Tata Usaha RSUD dr Iskak, Eko Sudharmono, juga telah mengakui kejadian tersebut.
Eko sudah melakukan konfirmasi kepada satpam terkait dan memastikan jika pegawainya sudah melakukan kerja sesuai prosedur.
"Jadi itu rangkaian kejadian. Sebelumnya anggota dewan ini sudah ditegur, karena merokok di area parkir Graha Mandiri," terang Eko.
Satpam lalu menegur lagi karena Joko masuk dengan membawa anak berusia delapan tahun.
Sementara sesuai aturan di RSUD dr Iskak Tulungagung, usia anak yang boleh masuk sekurangnya 12 tahun.
Hal ini untuk melindungi anak-anak dari penyakit menular yang ada di rumah sakit.
"Di atas itu ada pasien penyakit infeksius. Jadi sangat berisiko bagi anak-anak," ungkap Eko.
Kepada satpam tersebut, Joko Tri Asmoro juga mengaku dirinya anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Satpam yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian ini ke manajemen rumah sakit.
Padahal seharusnya setiap insiden wajib dilaporkan agar ditindaklanjuti.
Kini setelah kejadian ini diketahui banyak pihak, pihak rumah sakit sudah melakukan evaluasi kepada satpam tersebut.