Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penggerebekan oknum polisi Tulungagung dengan istri orang, menggegerkan warga Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Keduanya telah dicurigai warga sekitar mempunyai hubungan terlarang selama lebih kurang setahun terakhir.
Berkali-kali rumah kosong milik saudara pelaku perempuan yang dititipkan kepadanya menjadi saksi hubungan terlarang tersebut.
Bahkan saat digerebek pada Rabu (5/7/2023), keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
"Sebenarnya ada videonya, tetapi tidak berani untuk mengekspos. Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (8/7/2023).
Video tersebut diambil oleh warga yang dulunya bekerja di rumah kosong tersebut, sehingga tahu seluk beluk rumah tersebut.
Video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga agar kedua pelaku tidak bisa menyangkal.
Menurut perangkat desa, sang perempuan merupakan warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi Tulungagung, Istri Dilaporkan Suaminya ke Polres Trenggalek
"Saat digerebek itu, suaminya di rumah, jagain anaknya," lanjutnya.
Pasca digerebek, keduanya dibawa ke balai desa dan oleh kepala desa, sang perempuan dikembalikan ke suaminya, sedangkan untuk polisi diteruskan ke Polsek Durenan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan perselingkuhan tersebut.
"Yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (8/7/2023).
Iptu Agus Salim menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Penggerebekan Anggota Polisi Tulungagung Selingkuh dengan Istri Orang Trenggalek
Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan keduanya, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.