Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Aliansi LSM Kediri unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolres Kediri Jl KDP Slamet.
Pendemo memprotes ulah debt collector yang melakukan aksi premanisme kepada masyarakat, Senin (27/7/2023).
Rombongan pendemo membawa dua mobil berisi sound system untuk melakukan orasi mengecam aksi premanisme yang masih belum ditindak tegas petugas.
Basuki yang menjadi orator aksi menyebutkan, pelaku sempat dibawa ke Mapolres Kediri Kota. Termasuk korban sempat diajak ngopi.
Namun setelah ngopi serta belum diproses hukum, ternyata ke 5 orang pelaku sudah tidak ada lagi. "Padahal datangnya dibawa petugas dan dibiarkan pergi begitu saja," jelasnya.
Baca juga: Tampang Pembunuh Gadis dalam Karung Kediri, Motif Terkuak: Tega Setubuhi Sebelum Habisi Nyawa Korban
Basuki menyebutkan lebih aneh lagi permasalahan kemudian diserahkan kepada petugas Babinsa dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dari penjelasan Basuki, aksi premanisme terjadi pada 24 Juni 2023 berawal kedatangan petugas bank mendatangi korban Biyanto untuk menagih hutang.
Kedatangan petugas bank tersebut tidak ditanggapi oleh korban karena permasalahan hutangnya telah dilimpahkan ke pengadilan yang saat telah memasuki proses persidangan.
Karena tidak ditanggapi, keesokan harinya pelaku membawa rekan-rekannya jumlahnya 5 orang. Para pelaku membuat onar, ada yang masuk mengacak -acak toko milik Biyanto dan memukul korban.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Kediri Kota dan pelaku bersama korban dibawa petugas ke Mapolres Kediri Kota.
Hanya saja tidak ada penyelesaian dengan baik dan diduga pelaku keburu kabur serta membuat ulah lagi di tempat lain.
Baca juga: Ketakutan Usai Bunuh Anak, Ayah di Kediri Tulis Surat Wasiat, Akui Sakit Hati tapi Setubuhi Korban
Sementara Waka Polres Kediri Kota Kompol Dodi Pratama yang menerima pendemo menjelaskan, kasus debt colector yang melakukan aksi premanisme telah diproses petugas.
"Kejadiannya sudah diproses dan saat ini sedang mengambil keterangan dari pihak pelaku. Karena di pihak korban saksinya dari korban sendiri, karyawannya naik ke lantai dua," jelasnya.
Sementara berkaitan dengan keresahan masyarakat, Kompol Dodi sangat memahami karena debt colector semena-mena.
Sesuai ketentuan debt colector yang melakukan eksekusi tidak boleh ada tindak kekerasan atau tindak pidana seperti penganiayaan dan paksaan.
Kompol Dodi Pratama juga menyampaikan, supaya masyarakat membantu melaporkan polisi jika ditemukan kejadian serupa. "Kami akan menindak aksi premanisme," tandasnya