Cara Mudah

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, Proses Klaim Tiga Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara asuransi wajib dimiliki karyawan di berbagai perusahaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi wajib yang harus dimiliki oleh semua karyawan di berbagai perusahaan.

Peserta yang tergabung dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayar sejumlah iuran tertentu setiap bulannya.

Peserta yang terdaftar juga dapat mengklaim saldo JHT dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara mengklaimnya juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.

Berikut cara klaim saldo JHT BPJS Kesehatan melalui aplikasi JMO seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Berapa Estimasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan? Berlaku Mulai 2025, ini Penjelasan DJSN

Cara klaim JHT di aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO dari Play Store (Android) dan App Store (iOS)

- Daftar akun atau masuk menggunakan e-mail dan password

- Pada menu utama, pilih "Jaminan Hari Tua"

- Klik "Klaim JHT"

- Pastikan Anda telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Akan muncul ketentuan yang berlaku. Pastikan telah tercentang hijau. Setelah itu, rincian saldo JHT akan muncul. Klik "Selanjutnya"

- Pilih salah satu "Sebab klaim", kemudian klik "Selanjutnya"

- Anda akan diarahkan ke halaman pengecekan data. Pastikan data sudah benar dan valid, kemudian klik "Sudah"

- Lakukan swafoto dengan mengklik "Ambil Foto" sesuai dengan ketentuan pada layar Selanjutnya, lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif, dan klik "Selanjutnya"

Halaman
12

Berita Terkini