Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pabrik pengolahan porang yang berada di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, diketahui bernama PT Newstar Konjac.
Keberadaannya sempat diprotes oleh warga Perumahan Bhayangkara Asri, dan Perumahan Puri Matahari, desa setempat, Senin (17/7/2023), karena dianggap terus mengganggu aktivitas masyarakat.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Arik Krisdinanto, menyebut, pabrik tersebut ternyata belum melengkapi izin operasional.
"Ada sertifikat standar yang belum terverifikasi, dan izin yang belum diterbitkan," ujar Arik, Jumat (21/7/2023).
Dirinya menambahkan, sejak beberapa bulan lalu pihaknya sudah menerima sejumlah aduan terkait aktivitas pabrik.
Mulai dari dampak ke jalan-jalan, bahkan petani mengeluh air sawah berkurang, karena diduga digunakan operasional pabrik yang tentu membutuhkan air tidak sedikit.
"Secara ketentuan atau peraturan yang ada, pabrik yang mengolah porang ini belum boleh beroperasi, apalagi sampai menjalankan aktivitas jual beli produk," bebernya.
Baca juga: Timbulkan Debu dan Polusi Suara, Pabrik Pengolahan Porang di Madiun Diprotes Warga, Ini Reaksi DLH
"Kami sudah tindak lanjut, dengan kirim surat ke Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, guna pengawasan terhadap pabrik pengolahan porang itu sejak 6 Juni 2023," sambungnya.
Meski demikian, Arik masih belum mengetahui apakah sudah ada tindak lanjut pengawasan dari kementerian terkait.
"Kami juga telah memanggil manajemen PT untuk berkoordinasi, terkait izin-izin yang belum dilengkapi. Responnya bahwa perusahaan sedang mengusahakan di kementerian terkait," ungkapnya.
"Pemda hanya sebatas melaporkan, terkait pengawasan atau bahkan penutupan itu wewenang dari pusat. Karena modal asing ranahnya Kementerian Investasi/BKPM langsung," tuntasnya.