Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim hukum Hotman 911 ikut datang ke Tulungagung untuk memantau kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) warga Desa/Kecamatan Ngantru.
Kedatangan tim di bawah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ini untuk merespon aduan dari anak korban, Gustama Albar Al Muzaki (28) dan Nabela Eva Nabatasari (22).
Kedua anak korban ini secara resmi menyerahkan surat kuasa kepada tim hukum Hotman 911 atas kasus pembunuhan yang menimpa pasutri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu.
“Hari ini kami melapor ke polisi, bahwa ahli waris korban menyerahkan pendampingan perkara ke Hotman 911. Kami juga sudah berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Thomas, SH, salah satu anggota tim Horman 911, Jumat (21/7/2023) malam di Tulungagung.
Thomas melanjutkan, penyidik menggunakan pasal 338 KUHPIdana tentang pembunuhan, padahal tidak ada kesesuaian fakta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung
Seharusnya menurut Thomas, penyidik lebih dulu mengenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya tersangka, Edi Porwanto (43) alias Glowoh lebih dulu mengeksekusi Suharno.
Setelah itu ada waktu dia istirahat sampai datang Ning ke tempat eksekusi di ruang karaoke keluarga.
Tersangka kemudian mengeksekusi Ning hingga suami istri ini meninggal dunia di satu tempat yang sama.
“Dari runtutan kejadian ini sudah terlihat ada perencanaan. Jadi seharusnya pasal 340 yang dikenakan,” sambung Thomas.
Baca juga: Pasutri Tulungagung Tewas di Ruang Karaoke, Leher Dijerat Kabel Mic, Tak Ditemukan Unsur Perampokan
Selain itu tersangka juga membawa tali karet dan potongan bisa sandal jepit dari rumah.
Tali karet itu yang dipakai menjerat leher korban, sementara potongan busa sandal jepit untuk menyumpal mulut korban.
Fakta ini juga menunjukkan ada unsur perencanaan, karena tersangka menyiapkan alat dari rumah.