TRIBUNJATIM.COM - Tak perlu antre di SATPAS, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.
Bahkan kartu SIM baru diperpanjang itu akan dikirim ke alamat rumah langsung melalui PT Pos Indonesia
Pengendara pun makin dimudahkan.
Untuk cara perpanjang SIM online berikut penjelasannya, dilansir dari kompas.tv.
Baca juga: Ditantang Kapolres, Sebanyak 6 Kapolsek Tak Lulus Ujian Praktik SIM C, Ujian Zig-zag Bakal Diubah?
Syarat dokumen:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online di Aplikasi Dukcapil
Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;