4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Cara Perpanjang SIM Online
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS;
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com