TRIBUNJATIM.COM - Sungguh apes nasib HH wanita yang baru saja pulang dari Tanah Suci.
Pulang naik haji, HH langsung berurusan dengan polisi.
HH dicokok polisi dan kini dijebloskan ke bui karena sebuah dugaan tindak kejahatan.
Ternyata tak disangka-sangka HH berangkat menggunakan uang yang rupanya sumbernya dari hal tak diduga-duga.
HH merupakan pelaku kejahatan yang sudah diincar oleh kepolisian sejak lama.
Apa yang sebenarnya dilakukan HH?
Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini telah menangkap seorang wanita setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah wanita berinisial HH (45) itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut.
HH tak menyangka, kondisinya sepulang dari ibadah di Tanah Suci justru berakhir ke penjara.
Baca juga: Kematian Lansia di Klaten Bongkar Praktik Prostitusi di Warung Soto, Tarifnya Rp 70 Ribuan
Ternyata semua itu berkaitan dengan sumber uang keberangkatannya ke Tanah Suci.
Tak disangka, rupanya HH menjalankan sebuah usaha yang uangnya kemudian ia gunakan berangkat haji.
Usaha tersebut adalah usaha 'haram' yang sumber uang berasal dari bisnis kotor.
Apa bisnis yang dijalani HH selama ini?
HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.