Keduanya mengelola sejumlah PSK asli Pacitan untuk melayani tamu atau pria hidung belang.
Harga yang ditawarkan mulai Rp300 ribu untuk 1x1 jam.
Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 700 ribu rupiah, 2 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan bermotor, 1 Kartu ATM serta buku tabungan.
“Muncikari ini kami tangkap setelah polisi menyamar dengan memesan PSK untuk diantar ke sebuah hotel,” kata Iptu Andreas.
Menurutnya tarifnya bervariasi. Antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per PSK sekali transaksi.
Iptu Andres menambahkan dari keterangan sejumlah saksi PSK, muncikari mendapat keuntungan dari setiap transaksi sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
“Dalam sehari satu muncikari bisa mendapatkan lebih dari 1 juta rupiah. Jatah untuknya (muncikari) tergantung nego," tambahnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua muncikari tersebut sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak tahun lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
Sementara itu operasi pekat yang digelar Polres Pacitan sejak Maret 2023 berhasil mengamankan 20 orang pelaku tindak kejahatan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com