Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polsek Mojoroto Kota Kediri melakukan razia warung milik EA (43) warga Jl Angkasa, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (23/7/2023) malam.
Warung yang berlokasi dekat dengan Lapangan Kelurahan Lirboyo telah menjual minuman keras berbagai merk tanpa izin.
Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason menjelaskan, razia digelar untuk merespons pengaduan masyarakat melalui telepon ada warung menjual miras.
"Ada masyarakat yang menghubungi saya via HP kalau di sekitar Lapangan Lirboyo ada warung yang menjual minuman keras secara ilegal," jelas Kompol Muhklason.
Baca juga: Armada Band hingga Nella Kharisma Siap Meriahkan HUT Kota Kediri ke-1.144
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan razia miras. Setelah ditemukan indikasi menjual miras, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di ruang dapur. Pemilik warung juga mengakui kepada petugas seluruh barang bukti minuman keras itu miliknya.
Sementara rincian barang bukti yang diamankan, 21 botol miras jenis arak Bali, 4 botol anggur merah, 5 botol mansion house, dan 7 botol arak jowo.
Pemilik warung dan puluhan botol miras berbagai jenis diamankan ke Mapolsek Mojoroto.
Baca juga: Komunitas Sopir Truk Ganjar Gelar Sosialisasi Wirausaha dan Pentas Seni di Kediri
Kompol Mukhlason menjelaskan, tempat usaha tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras kepada masyarakat.
"Seluruh barang bukti dan pemilik warung kita amankan ke Mapolsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa izin bakal dijerat melanggar pasal 9 ayat 2 Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 1983 tentang Izin Penjualan Minuman Keras di wilayah Kota Kediri.