Berita Surabaya

Curi Mie Instan Karena Lapar Belum Makan Dua Hari, Pemuda Surabaya Tulis Surat Permohonan ke Kapolri

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat permohonan maaf pemuda di Surabaya yang ditahan karena mencuri di minimarket. Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan belum makan dua hari

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Media sosial Twitter diramaikan sebuah unggahan surat permohonan maaf dari salah seorang tahanan ditujukan kepada Kapolri. Isi surat itu si penulis ingin diberi ampunan.

Dia mengatakan sudah kapok ditahan selama 60 hari di Polsek Gunung Anyar karena kepergok mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat S, dan 1 bungkus mie instan.

Surat tersebut ternyata dari Galuh Firmansyah (25) asal Kendangsari Surabaya. Galuh sehari-hari kerja di konter handphone. Nah, pada 24 Mei lalu kepergok maling di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal.

Baca juga: Demi Anaknya Yang Ingin Sepeda, Pria asal Sirabaya Ini Nekat Mencuri Sepeda

Surat permohonan maaf pemuda di Surabaya yang ditahan karena mencuri di minimarket. Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan belum makan dua hari (ISTIMEWA)

 

Galuh saat itu mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji. Semua barang tersebut bila ditotal kurang lebih senilai Rp100 ribu. Galuh mencuri karena alasan kelaparan.

Disebutkan Galuh sebelum melakukan aksi pencurian sudah dua hari tak memiliki uang. Dia dua hari belum makan. Untuk mengganjal perutnya dia memutuskan mencuri makanan di minimarket.

Baca juga: Nasib Siswa SD Terpaksa Pindah SLB karena Dibully, Buku Sering Dicoret Temannya, Sudah Lapor Guru

 

Baca juga: Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice

Apes tindakannya ketahuan pegawai minimarket dan kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Gunung Anyar. Polisi menjerat Galuh dengan Pasal 362 KUHP. Sekarang perkaranya telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Iptu Roni Ismullah Kapolsek Gunung Anyar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah memediasi antara korban dan pelapor. Pihaknya mendorong korban memaafkan pelaku. Mengingat kerugian korban hanya 100 ribu.

"Kami juga sudah menawarkan uang ganti rugi Rp100 ribu untuk minimarket. Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni.

Polisi akhirnya melanjutkan perkara. Selama penyidikan Galuh ditahan di penjara. Pertimbangannya karena usia Galuh sudah usia 25 tahun. Kedua, Galuh ternyata pernah satu kali melakukan aksi pencurian yang sama.

Baca juga: Pingin Punya Motor CBR dan Senapan Angin, Pemuda Probolinggo Ini Nekat Mencuri Uang di Toko Majikan

Baca juga: Demi Top Up Game ML, Remaja di Malang Nekat Mencuri, Gasak Motor hingga Ponsel di Warung Kopi

 

Mencuri Demi Obat Nenek

Kejadian memilukan juga terjadi di Gresik. Terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet pada 13 Januari 2022.

Hal itu terpaksa dilakukannya karena nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga dia nekat mencuri untuk membeli obat. 

Halaman
123

Berita Terkini