Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Media sosial Twitter diramaikan sebuah unggahan surat permohonan maaf dari salah seorang tahanan ditujukan kepada Kapolri. Isi surat itu si penulis ingin diberi ampunan.
Dia mengatakan sudah kapok ditahan selama 60 hari di Polsek Gunung Anyar karena kepergok mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat S, dan 1 bungkus mie instan.
Surat tersebut ternyata dari Galuh Firmansyah (25) asal Kendangsari Surabaya. Galuh sehari-hari kerja di konter handphone. Nah, pada 24 Mei lalu kepergok maling di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal.
Baca juga: Demi Anaknya Yang Ingin Sepeda, Pria asal Sirabaya Ini Nekat Mencuri Sepeda
Galuh saat itu mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji. Semua barang tersebut bila ditotal kurang lebih senilai Rp100 ribu. Galuh mencuri karena alasan kelaparan.
Disebutkan Galuh sebelum melakukan aksi pencurian sudah dua hari tak memiliki uang. Dia dua hari belum makan. Untuk mengganjal perutnya dia memutuskan mencuri makanan di minimarket.
Baca juga: Nasib Siswa SD Terpaksa Pindah SLB karena Dibully, Buku Sering Dicoret Temannya, Sudah Lapor Guru
Baca juga: Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice
Apes tindakannya ketahuan pegawai minimarket dan kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Gunung Anyar. Polisi menjerat Galuh dengan Pasal 362 KUHP. Sekarang perkaranya telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Iptu Roni Ismullah Kapolsek Gunung Anyar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah memediasi antara korban dan pelapor. Pihaknya mendorong korban memaafkan pelaku. Mengingat kerugian korban hanya 100 ribu.
"Kami juga sudah menawarkan uang ganti rugi Rp100 ribu untuk minimarket. Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni.
Polisi akhirnya melanjutkan perkara. Selama penyidikan Galuh ditahan di penjara. Pertimbangannya karena usia Galuh sudah usia 25 tahun. Kedua, Galuh ternyata pernah satu kali melakukan aksi pencurian yang sama.
Baca juga: Pingin Punya Motor CBR dan Senapan Angin, Pemuda Probolinggo Ini Nekat Mencuri Uang di Toko Majikan
Baca juga: Demi Top Up Game ML, Remaja di Malang Nekat Mencuri, Gasak Motor hingga Ponsel di Warung Kopi
Mencuri Demi Obat Nenek
Kejadian memilukan juga terjadi di Gresik. Terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet pada 13 Januari 2022.
Hal itu terpaksa dilakukannya karena nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga dia nekat mencuri untuk membeli obat.
Isak tangis antara ibu terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Jalan Bali Perumahan Gresik Kota Baru, di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).
Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.
Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.
“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice. Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.
Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: Viral 2 Sejoli di Gubeng Surabaya Terekam CCTV Kompak Mencuri Motor saat Dini Hari, Begini Modusnya
Baca juga: 2 Pegawai Honorer ini Nekat Curi Arsip Milik Pemkot Mojokerto, Dapat Cuan di Loakan, Ending di Bui
“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice. Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice,” katanya.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, akan mengevaluasi kasus Umar Buang, sehingga masyarakat bisa mendapat pekerjaan. Dan Umar Buang akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial.
“Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya, akan bantuan perawatan oleh Dinas Sosial dan Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja,” kata Gus Yani.
Baca juga: Cuma Karena Mencuri Kunyit, Pria di Gresik Dianiaya Tetangga hingga Tewas, Keluarga Lapor Polisi
Diketahui, terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet pada 13 Januari 2022.
Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga nekat mencuri untuk membeli obat.
Atas program restorative justice, Umar Buang alias Sholikan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gresik. Sebab, di awal Bulan Suci Ramdan bisa Bersama neneknya di rumah.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek,” kata Umar Buang.
Sementara, Nenek Umar Buang alias Sholikan yaitu Munasri hanya bisa menangis dari atas kursi roda saat dibawa di Kantor Kejari Gresik untuk ketemu langsung Umar Buang alias Sholikan.
Baca juga: Demi Anaknya Yang Ingin Sepeda, Pria asal Sirabaya Ini Nekat Mencuri Sepeda
Mencuri Demi Anak
Seorang pria di Surabaya nekat mencuri sepeda angin agar sang anak bisa menggunakannya saat bersekolah.
Pria nekat tersebut bernama Muriyono (36), asal Ngaglik DKA No.29, kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Bambang Prakoso menuturkan, pelaku ini nekat melakukan pencurian sepeda ontel merk Polygon Heist X5 warna orange, di Jalan Rungkut Barata XVI Surabaya, Senin (14/6/2021) saat subuh.
"Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku terpaksa mencuri agar bisa digunakan anaknya untuk bersekolah," sebut Bambang, Kamis (17/6/2021).
Saat itu, Mutiyono nekat masuk dengan memanjat pagar rumah.
Setelah itu ia menyasar sepeda angin yang diparkir oleh pemilknya di teras rumah.
Namun saat akan keluar membawa hasil curiannya, ia kepergok korban.
"Pada saat ditanya, pelaku malah memukul korban hingga keduanya terlibat perkelahian. Hingga akhirnya korban dibantu warga sekitar menangkap pelaku," imbuh Bambang.
Rencananya, sepeda angin itu bakal dihadiahkan oleh Muriyono ke anak pertamanya yang duduk di bangku SMP.
"Buat anak saya sekolah. Saya tidak punya uang untuk beli," akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijebloskan penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.