Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Tuntut 2 Pejabat PD Pasar Surya Surabaya dengan Penjara 3 Tahun, Tilap Uang Parkir Rp725 Juta

Jaksa penuntut umum menutut dua pejabat PD (Perusahaan Daerah) Pasar Surya dengan tuntutan 3 tahun. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
SIDANG TUNTUTAN - Dua terdakwa korupsi uang parkir PD Pasar Surya, M. Taufiqurrahman dan Masrur berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya usai mendengarkan tuntutan jaksa, Senin (11/8/2025). Keduanya kemudian digiring menuju bus tahanan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa penuntut umum menutut dua pejabat PD (Perusahaan Daerah) Pasar Surya dengan tuntutan 3 tahun. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi uang parkir. Nominal yang diduga ditilap mencapai Rp725 juta.

Dua pejabat PD Pasar Surya itu ialah M Taufiqurrahman mantan Pembinaan Pedagang PD Surya periode 2019-2023. Satunya lagi, Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Sebelumnya kasus mereka diusut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, lal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/8/2025).

M. Taufiqurrahman dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta membayar uang pengganti Rp300 juta.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Parkir Rp725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka

Apabila tidak bisa dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Masrur lebih lama.

Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan  PD Pasar Surya itu dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Sama seperti rekannya, ia juga dikenakan denda Rp50 juta.

“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tirta, PN Surabaya, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Pedagang Pasar Tunjungan Surabaya Tagih Janji Revitalisasi ke PD Pasar Surya, Mediasi Berjalan Alot

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, pada Desember 2024 lalu mengungkapkan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan 17 titik parkir di wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan.

Perpanjangan kontrak dinilai tidak sesuai prosedur, mulai dari pemberitahuan masa kontrak, evaluasi mitra, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).

“Akibatnya terjadi tunggakan setoran dari tahun 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp725 juta,” jelas Ananto dalam keterangan pers pada Desember 2024.

Baca juga: Jabatan M sebagai Kades di Blitar Diberhentikan Sementara usai Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya selisih data setoran antara pengelola parkir, kantor cabang, dan kantor pusat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 29 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved