Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjadi saksi dalam lanjutan sidang gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran terhadap Ketua DPRD Trenggalek dan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/7/2023) tersebut, Doding Rahmadi yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Trenggalek menyampaikan sejumlah keterangan terkait tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD, serta proses masuknya Dasiran menjadi kader PDI Perjuangan setelah keluar dari PKS.
"Kita diminta jadi saksi seputar PAW-nya pak Dasiran di DPRD, jadi yang kita beri kesaksian adalah bagaimana tata cara mekanisme PAW di DPRD itu," kata Doding Rahmadi, Selasa (25/7/2023).
Doding Rahmadi enggan menjelaskan apakah proses PAW yang diajukan oleh PKS terhadap Dasiran sudah sesuai prosedur atau tidak, karena saat ini tahapan tersebut sedang berjalan.
Dia juga memastikan, partainya tidak akan ikut campur dalam proses PAW Dasiran yang diajukan oleh PKS walaupun saat ini Dasiran sudah menjadi kader PDI Perjuangan.
"Tidak ada hubungannya (dengan PDI Perjuangan)," tambahnya.
Selain Doding Rahmadi, dalam sidang tersebut, pihak penggugat juga mendatangkan seorang saksi lain yaitu Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Imam Waldi.
Sementara itu, Penasihat Hukum tergugat 1 dan tergugat 2, Dani Setiawan menilai keterangan kedua saksi telah memperkuat eksepsi yang telah ia sampaikan terkait ketidakjelasan gugatan dan prematur gugatan.
Baca juga: Kabar Panas, Jawaban PKS soal Peluang Susi Pudjiastuti Jadi Cawapres Anies, Singgung Garis Tangan
"Karena penggugat (Dasiran) saat ini masih anggota dewan kemudian haknya juga masih terpenuhi, jadi pokok perkara kerugian yang diajukan dalam gugatan tidak terbukti," ucap Dani.
Selain itu, dalam sidang tersebut Doding juga mengakui bahwasanya Dasiran masih hadir dalam sidang paripurna DPRD Trenggalek dan tergabung dalam Fraksi PKS.
"Artinya PKS punya hak untuk mengajukan (PAW) itu," lanjutnya.
Menurut Dani, Doding juga tidak membantah terkait poin-poin PAW yang tercantum dalam tata tertib DPRD yang sudah disampaikan dalam persidangan.
Dalam sidang selanjutnya, Dani berencana menghadirkan empat saksi dari dua tergugat.
Baca juga: Tokoh PSI Surabaya Mundur dari Partai Saat Masa Pencalegan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
"Intinya kami memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perselisihan parpol dan (PAW) sudah sesuai prosedur yang semestinya," ucap Dani.