Berita Trenggalek

Wakil Ketua DPRD Trenggalek dan Pengurus PDIP Jadi Saksi Sidang Penolakan PAW Dasiran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjadi saksi dalam lanjutan sidang gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran terhadap Ketua DPRD Trenggalek dan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek, Senin (24/7/2023).

Lalu pihak Dasiran juga tidak mengajukan perkara melalui mahkamah partai politik sebelum lanjut ke pengadilan negeri, sehingga gugatan tersebut dinilai prematur.

Sementara itu, penasihat hukum penggugat, Nurrohmad membantah jika gugatan yang diajukan oleh Dasiran prematur, karena surat keputusan pemberhentian Dasiran sebagai kader PKS dikeluarkan oleh DPD PKS Trenggalek, bukan dari DPP PKS.

"Sesuai perundang-undangan dalam permohonan PAW itu harus melalui putusan DPP bukan DPD, sedangkan bukti yang diajukan adalah dari DPD sehingga ada kesalahan prosedur administrasi dalam pengajuan PAW, jadi kalau dikatakan prematur saya rasa tidak," ucap pria yang akrab disapa Ghani tersebut.

Dalam tata tertib DPRD terkait PAW, juga disebutkan bahwa anggota DPRD yang akan di-PAW bukan anggota partai politik, tidak disebutkan apakah partai politik yang dimaksud adalah partai politik yang menugaskan ia untuk maju dalam pemilu.

Baca juga: PDI Perjuangan Rombak Bacaleg DPRD Jatim, Ganti Whisnu Sakti Buana hingga Masukkan Nama Baru

"Sedangkan Dasiran tidak pernah seharipun tidak menjadi anggota suatu partai politik," tegasnya.

Ghani juga menjelaskan proses PAW Dasiran tidak melalui kesepakatan unsur Pimpinan DPRD Trenggalek, padahal menurutnya setiap keputusan dalam surat yang dikeluarkan oleh DPRD harus ada kesepakatan unsur pimpinan.

"Memang sempat ada pemberitahuan surat undangan untuk membahas (PAW), tapi ada pimpinan yang tidak bisa menghadiri, sehingga rapat tidak digelar, setelah itu juga tidak ada musyawarah lagi tapi PAW didisposisi oleh ketua DPRD," ucap Ghani.

Sedangkan untuk kerugian materiil, Ghani mengakui belum bisa menyebutkan karena ia sendiri masih berupaya membuktikannya, namun menurutnya Dasiran sudah dirugikan secara imateril.

"Karena pak Dasiran ini adalah anggota DPRD yang terhormat, tapi dilakukan PAW secara terburu-buru dan tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh perundangan," pungkasnya.

Berita Terkini