PAW dapat dilakukan karena beberapa alalasan, di antaranya:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri:
Permintaan sendiri Ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah
3. Diberhentikan.
Dalam hal ini, parpol tidak dapat melaksanakan PAW apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang diberhentikan kurang dari 6 bulan.
Alur PAW
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika parpol melakukan PAW terhadap kadernya yang menjadi anggota dewan.
Berikut alur PAW:
- Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD mengirimkan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota dewan atas dasar surat parpol
- Surat PAW masuk ke KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
- KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota mencatat surat permintaan nama calon pengganti
- KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota memeriksa dan meneliti dokumen calin PAW paling lambat 5 haru kerja setelah surat diterima
- KPU Pusat, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota mengeluarkan surat penetapan calon terpilih beserta dokumen pendukung
- Pleno KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
- Persiapan dokumen hasil pleno
- Mengirimkan berkas ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD
- Penyampaikan nama calon pengganti ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD.
Penetapan calon PAW
Ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan calon PAW bagi anggota dewan yang duduk di DPR dan DPRD.
Berikut penjelasannya
- Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama
- Terhadap lebih dari 1 calon dengan perolehan sama, ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang sah yang lebih luas secara berjenjang pada dapil yang sama
- Tidak terdapat calon pada suatu dapil, ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis
- Terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan secara geografis, ditetapkan dari dapil dengan penduduk terbanyak
- Tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak
- Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, ditetapkan dari DCT setingkat di atasnya
- Tidak memperoleh suara (0) pada suatu dapil, ditetapkan calon berjenis kelamin perempuan
- Terdapat lebih dari 1 calon perempuan, ditetapkan yang memiliki nomor urut kecil.
Baca juga: Viral Profil Yulio Kristian Majikan Keji Siksa ART di Bandung Admin Judi Slot, Polisi Bakal Dalami
Baca juga: Akhir Nasib Cinta Mega seusai Ketahuan Main Judi Slot saat Rapat Paripurna, Kini Mohon Ampun: Terima
Profil Cinta Mega
Dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Cinta merupakan perempuan kelahiran Jakarta pada 7 September 1963.
Dalam organisasi kepartaian, ia menjabat sebagai bendahara DPC PDIP Jakarta Barat.