Arti Kata

Mengenal PAW, Sanksi Dilimpahkan PDI-P ke Cinta Mega, Anggota DPRD Ketahuan Main Game saat Sidang

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cinta Mega, anggota DPRD DKI Jakarta yang ketahuan bermain game saat sidang paripurna, mendapatkan sanksi PAW dari PDI-Perjuangan. Apa itu?

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah video viral di media sosial, menampilkan seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang bermain gim saat sidang paripurna.

Terlebih, banyak orang menduga permainan tersebut adalah slot game.

Diusut, anggota DPRD itu bernama Cinta Mega.

Cinta Mega lantas mengkonfirmasi game itu adalah Candy Crush.

Terlepas dari jenis permainannya, ia lantas dikenakan sanksi PAW oleh fraksinya sendiri, PDI Perjuangan.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK - Bocah Kecanduan Hirup Bensin

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

PDI-P juga resmi mencopot Cinta Mega dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya mengonfirmasi kabar pencopotan anggota komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.

Ia mengatakan, DPD PDI-P DKI Jakarta bakal meneruskan sanksi yang diterima Cinta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Tadi kami rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kami biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno, kami putuskan memberikan sanksi berupa PAW," kata Ady, dikutip dari Kompas.com.

Setelah dicopot dari DPRD DKI Jakarta, posisi Cinta akan diisi oleh kader lain melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Baca juga: Sosok Cinta Mega Anggota DPRD DKI Jakarta yang Diduga Main Slot, Kader PDIP dan Pernah Diperiksa KPK

Apa itu PAW?

Dilansir dari KPU, PAW adalah proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon pengganti antarwaktu dengan perolehan suara berikutnya dalam peringkat suara dari parpol yang sama pada dapil yang sama.

Proses pergantian antarwaktu anggota dewan diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Anggota dewan yang dimaksud meliputi DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

Halaman
1234

Berita Terkini