Arti Kata

Mengenal PAW, Sanksi Dilimpahkan PDI-P ke Cinta Mega, Anggota DPRD Ketahuan Main Game saat Sidang

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cinta Mega, anggota DPRD DKI Jakarta yang ketahuan bermain game saat sidang paripurna, mendapatkan sanksi PAW dari PDI-Perjuangan. Apa itu?

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah video viral di media sosial, menampilkan seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang bermain gim saat sidang paripurna.

Terlebih, banyak orang menduga permainan tersebut adalah slot game.

Diusut, anggota DPRD itu bernama Cinta Mega.

Cinta Mega lantas mengkonfirmasi game itu adalah Candy Crush.

Terlepas dari jenis permainannya, ia lantas dikenakan sanksi PAW oleh fraksinya sendiri, PDI Perjuangan.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK - Bocah Kecanduan Hirup Bensin

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

PDI-P juga resmi mencopot Cinta Mega dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya mengonfirmasi kabar pencopotan anggota komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.

Ia mengatakan, DPD PDI-P DKI Jakarta bakal meneruskan sanksi yang diterima Cinta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Tadi kami rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kami biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno, kami putuskan memberikan sanksi berupa PAW," kata Ady, dikutip dari Kompas.com.

Setelah dicopot dari DPRD DKI Jakarta, posisi Cinta akan diisi oleh kader lain melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Baca juga: Sosok Cinta Mega Anggota DPRD DKI Jakarta yang Diduga Main Slot, Kader PDIP dan Pernah Diperiksa KPK

Apa itu PAW?

Dilansir dari KPU, PAW adalah proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon pengganti antarwaktu dengan perolehan suara berikutnya dalam peringkat suara dari parpol yang sama pada dapil yang sama.

Proses pergantian antarwaktu anggota dewan diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Anggota dewan yang dimaksud meliputi DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

PAW dapat dilakukan karena beberapa alalasan, di antaranya:

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri:

Permintaan sendiri Ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah

3. Diberhentikan.

Dalam hal ini, parpol tidak dapat melaksanakan PAW apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang diberhentikan kurang dari 6 bulan.

Sosok Cinta Mega anggota DPRD DKI dari PDIP terekam diduga main slot game saat rapat paripurna (via Tribun-Medan.com)

Alur PAW

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika parpol melakukan PAW terhadap kadernya yang menjadi anggota dewan.

Berikut alur PAW:

  • Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD mengirimkan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota dewan atas dasar surat parpol
  • Surat PAW masuk ke KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
  • KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota mencatat surat permintaan nama calon pengganti
  • KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota memeriksa dan meneliti dokumen calin PAW paling lambat 5 haru kerja setelah surat diterima
  • KPU Pusat, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota mengeluarkan surat penetapan calon terpilih beserta dokumen pendukung
  • Pleno KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
  • Persiapan dokumen hasil pleno
  • Mengirimkan berkas ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD
  • Penyampaikan nama calon pengganti ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD. 

Penetapan calon PAW

Ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan calon PAW bagi anggota dewan yang duduk di DPR dan DPRD.

Berikut penjelasannya

  • Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama
  • Terhadap lebih dari 1 calon dengan perolehan sama, ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang sah yang lebih luas secara berjenjang pada dapil yang sama
  • Tidak terdapat calon pada suatu dapil, ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis
  • Terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan secara geografis, ditetapkan dari dapil dengan penduduk terbanyak
  • Tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak
  • Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, ditetapkan dari DCT setingkat di atasnya
  • Tidak memperoleh suara (0) pada suatu dapil, ditetapkan calon berjenis kelamin perempuan
  • Terdapat lebih dari 1 calon perempuan, ditetapkan yang memiliki nomor urut kecil.

Baca juga: Viral Profil Yulio Kristian Majikan Keji Siksa ART di Bandung Admin Judi Slot, Polisi Bakal Dalami

Baca juga: Akhir Nasib Cinta Mega seusai Ketahuan Main Judi Slot saat Rapat Paripurna, Kini Mohon Ampun: Terima

Profil Cinta Mega

Dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Cinta merupakan perempuan kelahiran Jakarta pada 7 September 1963.

Dalam organisasi kepartaian, ia menjabat sebagai bendahara DPC PDIP Jakarta Barat.

Selain itu, Cinta juga merupakan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan DPP PDIP DKI Jakarta.

Sementara, dia terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 9 Jakarta Barat A.

Selama menjadi anggota dewan, Cinta pernah menjabat sebagai ketua Komisi C yang membidangi keuangan.

Kemudian, dirinya juga pernah menjadi anggota komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi kesejahteraan masyarakat.

Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, Terindikasi Terima Uang

Cinta pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur Tahun 2018-2019 pada 26 April 2023 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

"Hari ini (26/4/2023) pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019," kata Ali Fikri.

Adapun berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Ali mengatakan Cinta Mega dan sejumlah legislator lainnya diduga menerima uang terkait pembahasan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

"Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian," ujar Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).

Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih jauh terkait besaran uang yang diterima Cinta Mega dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang dimaksud.

Sebagai informasi, kasus pengadaan tanah Pulo Gebang merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Potret Cinta Mega (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Harta Kekayaan Capai Rp 7,3 M

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Cinta Mega memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7,6 miliar.

Namun lantaran memiliki utang Rp 300 juta, maka harta kekayaan menjadi Rp 7,3 miliar.

Adapun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cinta Mega dilaporkan pada 9 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Mayoritas harta kekayaan Cinta Mega berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Barat senilai Rp 7,1 miliar.

Kemudian, ia juga memiliki mobil Toyota Fortuner tahun produksi 2021 senilai Rp 350 juta.

Cinta Mega juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 140 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 117 ribu.

Untuk selengkapnya berikut daftar harta kekayaan Cinta Mega tahun 2022:

Baca juga: Tingkah Mencurigakan saat Buka HP, Pemuda di Pamekasan Diciduk saat di Kafe, Ternyata Main Judi Slot

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.150.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/135 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 67 m2/40 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/135 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000

4. Tanah Seluas 682 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 50.58 m2/50.58 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 172 m2/105 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 350.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.
350.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 140.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 117.124

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 7.640.117.124

HUTANG Rp. 300.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 7.340.117.124

---

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com

Berita Jatim dan arti kata lainnya.

Berita Terkini