TRIBUNJATIM.COM - Geger mayat di dasar jurang wilayah Bandung, Jawa Barat.
Diketahui mayat tersebut merupakan Dul Kosim, pria terduga kasus narkoba.
Yang bikin heboh, kabarnya Dul Kosim tewas dianiaya 9 anggota Polda Metro Jaya.
Kini sosok Dul Kosim pun jadi sorotan.
Awalnya Dul Kosim diduga korban kecelakaan tunggal.
Namun belakangan, pria tersebut ternyata korban penganiayaan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Saat ini pihaknya akan mendalami surat tugas yang dikantongi para oknum polisi tersebut.
"Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif," kata Hengki.
Baca juga: Difitnah Pakai Narkoba Gegara Video Bibirnya Gremet-gremet, Mita The Virgin: Ketemu Gue di BNN
Jasad Dul Kosim ditemukan di dasar jurang, wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Dul Kosim diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus narkoba.
Kemudian ia ditemukan tewas setelah dianiaya sejumlah aparat kepolisian saat pengembangan kasus Narkoba.
Dul Kosim merupakan warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Sosoknya sempat diungkap Soponyono, Ketua RW 011 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Menurutnya, Dul Kosim dan istri serta dua anaknya menempati kontrakan di wilayah Tugu utara.
Sepengetahuan Soponyono, Dul Kosim adalah pribadi tertutup yang tidak pernah bersilaturahmi dengan tetangga.
"Saya sebagai pengurus RW di wilayah ini, Dul Kosim ini tidak pernah bergaul sama masyarakat sini," ungkap Soponyono, Sabtu (29/7/2023).
Suponyono pun tak mengetahui pekerjaan sehari-hari Dul Kosim.
"Berangkat kapan dan pulang kapan kita nggak tahu, karena nggak pernah adaptasi di sekitar wilayah sini," katanya.
Baca juga: Bobby Joseph Nangis Berbaju Tahanan Lagi, Pakai Narkoba karena Masalah Keluarga, Sulit di Sini
Di sisi lain, Maimunah istri Dul Kosim mengaku sempat mencari keberadaan sang suami sebelum ditemukan tewas.
Maimunah mengataka, suaminya sempat hilang tiga hari sebelum akhirnya jasadnya ditemukan di jurang kawasan Bandung.
Ia tidak menyangka suaminya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
"Enggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa.
Ya saya tahu itu dari polisi lah," kata Muimah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Permintaan Terakhir Justyn Vicky ke Ibunya - Emak-emak Gerebek Markas Narkoba
Baca juga: Nasib Aktor Tampan Sempat Jadi Ojol dan Penjual Nasi, Kini 2 Kali Terjerat Narkoba, Polisi Dikelabui
Muimah pun mengaku dirinya tak tahu bagaimana dan kapan suaminya bisa ditangkap polisi.
"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," kata dia.
Maimunah pun tak tahu apa alasan polisi menangkap suaminya dan menganiayanya hingga tewas.
"Emangnya kenapa sih mas suami saya? Kenapa suami saya?" ucap dia.
Jasad Dul Kosim Ditemukan di Dasar Jurang Kawasan Bandung
Jasad Dul Kosim sebelumnya ditemukan seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil di Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (24/7/2023).
Saat itu sang sopir truk kaget melihat sesosok pria tergeletak di dasar jurang.
Lantas, sang sopir melaporkan temuannya kepada masyarakat hingga akhirnya kabar tersebut sampai kepada pihak kepolisian.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup dan di dekat mayat ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung.
Baca juga: JATIM TERPOPULER Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Dibunuh - Modus Baru Pengedar Narkoba di Kediri
Awalnya polisi menduga pria tersebut korban kecelakaan tunggal.
Namun belakangan, pria tersebut ternyata korban penganiayaan sejumlah polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Kekerasan dilakukan ketika anggota yang terlibat sedang mendalami keterlibatan DK dalam kasus narkoba.
"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Saat ini pihaknya akan mendalami surat tugas yang dikantongi para oknum polisi tersebut.
"Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif," kata Hengki.
Hengki menyebut saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna membuat kasus tersebut terang benderang.
"Yang jelas ini adalah delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya, penyidikan kita secara berkesinambungan," ujarnya.
Terpisah, Soponyono selaku Ketua RW 011 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, mengungkap kabar tewasnya Dul Kosim diketahui keluarga setelah sejumlah anggota kepolisian mendatangi kontrakan korban.
Kedatangan anggota polisi untuk mengabarkan keluarga bahwa DK ditemukan sudah tak bernyawa di dasar jurang.
"Tahu-tahunya dikasih tahu petugas polsek setempat bahwa Dul Kosim kecelakaan dan posisinya ada di Bandung, gitu aja," kata Soponyono.
"Petugas kepolisian sempat ke saya memberitahukan kecelakaan di Bandung," ujar dia.
Pelaku penganiaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.
Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.
Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kompolnas Desak Pelaku Dihukum Berat
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Dul Kosim.
"Sangat disesalkan proses penanganan terhadap pelaku kasus narkoba dalam prosesnya melekat cara-cara kekerasan sehingga mengakibatkan yang diduga pelaku meninggal dunia," kata Yusuf kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Padahal menurut Yusuf, pendekatan kekerasan berbanding terbalik dengan sikap profesionalisme.
Apalagi para penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dituntut untuk humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Padahal pendekatan kekerasan tak sejalan dengan profesionalisme, sudah pasti tidak sejalan. Apalagi etika penegakan hukum yang Presisi, khususnya transparansi berkeadilan, tentu dituntut humanis dan menjunjung tinggi HAM," ungkapnya.
Karena itu, Kompolnas menyatakan jika terdapat anggota kepolisian yang setelah melewati pemeriksaan disiplin dan kode etik, terbukti melakukan pelanggaran bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tak ada hukuman yang pantas selain sanksi seberat-beratnya.
"Oleh karena itu, apabila anggota-anggota yang bertugas dalam penanganan kasus tersebut, setelah melalui pemeriksaan disiplin dan kode etik, ditemukan bukti-bukti melakukan pelanggaran yang kemudian menimbulkan meninggal dunia, tentunya mereka tidak dapat menghindari dari sanksi seberat-beratnya," kata Yusuf.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya