Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRUBUNJATIM.COM, JEMBER- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dilarang membeli dan memanfaatkan tabung LPG 3 kilogram.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Bambang Saputro, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, pelarangan penggunaan tabung LPG 3 kilogram bagi pejabat pemerintahan ini karena telah terbit Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga kebijakan baru ini akan ditindaklanjuti.
"Sekarang kami sedang mempersiapkan surat edaran yang nanti akan ditandatangani oleh Bupati Jember," ujarnya.
Bambang mengatakan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Bupati Jember itu. Seluruh ASN dilarang gunakan tabung LPG 3 kilogram tersebut.
Baca juga: Stok Langka, Warga Magetan Rela Berburu LPG 3 Kg Sampai Ponorogo
Baca juga: Bupati Kediri Imbau Pegawai PPPK Tak Gunakan Elpiji Bersubsidi, Tegaskan untuk Masyarakat Miskin
"Tentunya dalam surat edaran yang akan ditandatangani Bupati. Juga mencantumkan PNS dilarang mengunakan tabung LPG 3 kilogram," katanya.
Sebatas informasi, warga di Kabupaten Jember selatan mulai mengeluhkan kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram. Bahkan mereka rela membeli di tingkat pengecer dengan harga Rp 23.000 .
Harga tersebut Rp7000 lebih mahal, dari ketetapan Pertamina yang meminta pangkalan menjual tabung Elpiji bersubsidi senilai Rp 16.000 .