Identitas pelaku cukup mudah dikenali, kemudian Unit Reskrim Polsek Sukodadi berkoordinasi dengan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk mengamankan pelaku.
Pelaku didapati berada di dalam rumah dan diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui perbuatannya dan disebut tidak ada dendam.
Hasil interograsi, diketahui pelaku menenggak miras di luar desa dan pulang dalam kondisi mabuk.
"Polisi jug mengamankan 1 sajam berupa celurit di rumah pelaku yang dipakai menganiaya korban," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 351 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan.
Ikuti berita seputar Lamongan