TRIBUNJATIM.COM - Kasus polisi tewas ditembak polisi hingga kini masih disoroti.
Terungkap pula chat terakhir Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan seniornya sebelum tewas ditembak.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Jajang, pengacara pihak keluarga mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Pihaknya menjelaskan komunikasi terakhir korban dengan pelaku.
Menurut Jajang, komunikasi terakhir antara korban dengan seniornya tersebut terungkap saat gelar perkara kasus kematian Bripda IDF, yang juga dihadiri oleh dirinya dan keluarga Bripda IDF.
Jajang menyebut dalam gelar perkara, terungkap Bripda IDF masuk ke kamar saksi AN karena dipanggil oleh tersangka yang menembaknya, Bripda IMS.
Baca juga: Sakit Hati Kekasihnya Dijodohkan, Pria Tembak Mati Sang Pacar, Rintihan Korban Terdengar Kakek
"Pelaku meminta korban datang dengan kalimat bernada kasar, 'sini kau'. Kemudian korban IDF datang ke kamar tersebut," ujar Jajang, Rabu (2/8/2023).
Jajang menyebut ada dugaan senjata api (senpi) sudah disiapkan oleh pelaku di dalam tas, sehingga tinggal dikeluarkan dari tas dan ditembakkan ke arah Bripda IDF.
Ia meyakini kasus meninggalnya Bripda IDF tersebut bukan merupakan kelalaian, melainkan adanya perencanaan pembunuhan.
"Kalau ada yang menyimpulkan karena faktor kelalaian, berarti mereka sudah ada niat menutup-nutupi perkara pembunuhan ini," ucapnya.
Jajang menekankan mereka akan tetap pada pendirian yaitu ada dugaan kuat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam kematian Bripda IDF.
Ia kemudian mempertanyakan letak unsur kelalaian jika pelaku memang menembakkan senpi ke arah Bripda IDF.
Baca juga: Misteri Anggota Polda Banten Tewas Janggal: Hitung Amunisi bareng Ibu, Bripda DK Ada Luka Tembak
"Kok masih saja bersikukuh menyimpulkan kelalaian sih? Sadar enggak mereka itu anggota Densus 88 Antiteror, pasukan elite Polri. Kok lalai terus sih narasinya?" tambah Jajang.
Bahkan, Jajang mengklaim Bripda IDF sudah merasa terintimidasi oleh seniornya sejak awal 2023.
Mengenai kabar tentang senjata api ilegal, Jajang berpendapat pihak penyidik tidak membantahnya.