Berita Kediri

Tabrakan Truk vs Mobil Pikap, Truk Halangi Jalur KA Lebih dari Sejam Bikin 5 Perjalanan KA Terganggu

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi truk yang menutupi jalur kereta api di perlintasan sebidang Jpl 105 km, Rabu (2/8/2023) pukul 01.45 WIB. di sekitar Nganjuk

Supriyanto menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. 

Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Selain itu, pastikan kembali kondisi kendaraan Anda.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto

Berita Terkini