Berita Kediri

Tabrakan Truk vs Mobil Pikap, Truk Halangi Jalur KA Lebih dari Sejam Bikin 5 Perjalanan KA Terganggu

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi truk yang menutupi jalur kereta api di perlintasan sebidang Jpl 105 km, Rabu (2/8/2023) pukul 01.45 WIB. di sekitar Nganjuk

Laporan Tribun Jatim Network , Didik Mashudi

 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pusat pengendali perjalanan KA Madiun, menerima laporan dari petugas penjaga perlintasan KA (PJL) bahwa jalur kereta api di perlintasan sebidang Jpl 105 km terhalang truk pada Rabu (2/8/2023) pukul 01.45 WIB.

Truk bermuatan tersebut melaju dari arah barat menuju ke timur di lokasi perlintasan sebidang. Karena rem truk kurang bagus sehingga mengakibatkan kecelakaan antara truk dengan mobil pikap.

Akibatnya  jalur KA di perlintasan KA no.105 tidak bisa di lewati perjalanan KA.

Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan Masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir - Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di Stasiun Saradan untuk berhenti luar biasa pukul  01.47 WIB di km 129+7 antara stasiun Saradan - Bagor. 

Pukul  02.22 WIB evakuasi sopir truk oleh pihak kepolisian dan  02.40 WIB mulai proses evakuasi truk yang laka dari perlintasan KA. 

Jam 03.09 WIB truk yang mengalami kecelakaan lalulintas berhasil dievakuasi dari perlintasan 105. Setelah dinyatakan aman oleh petugas KAI, pukul 03.16 KA Bima bisa berangkat kembali dari km 129+7.

Baca juga: Siang Hari, Lapas Sidoarjo Mendadak Dirazia, Petugas Temukan Beberapa Barang Terlarang

Petugas keamanan dari stasiun menuju ke lokasi guna inventarisir kondisi, mengamankan lokasi. 

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan jalur KA terhalang truk bermuatan karena terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk yang mengalami kerusakan rem sehingga menabrak pickup di perlintasan sebidang Jpl 105 yang berada di Jl Raya Wilangan No.105, Awarawar, Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur  antara Stasiun Saradan - Bagor.

Sementara identitas pengendara dan kendaraan atas nama Maryadi, warga Dusun Gangsiran, Desa  Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Sedangkan truk yang melintang di perlintasan jenis tronton nopol AD 8075 OA.

Supriyanto menjelaskan, akibat kecelakaan lalulintas tersebut, truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit yakni dari pukul 01.45 WIB hingga dapat dievakuasi dan jalur kereta dapat dilalui kereta dengan aman pada pukul 03.16 WIB.

"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada  perusahaan maupun pengemudi truk yang telah menganggu perjalanan KA tersebut," tandas Supriyanto. 

Baca juga: Mas Dhito Tutup Permanen Usaha Pengecoran Beton Tak Berizin di Kediri yang Masih Nekat Beroperasi

Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanannya terdampak.

KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi. “Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” terang Supriyanto. 

Halaman
12

Berita Terkini