Berita Surabaya

Eks Kadindik Jatim Dijebloskan Bui Tersangkut Korupsi Pembangunan Sekolah, Kejati: Bakal Disidang

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman (kanan) berjalan masuk ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (2/9/2023)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman digiring di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (2/8).

Informasinya tak lama lagi dia akan diadili kasus korupsi anggaran pembangunan sekolah.

Dia disebut-sebut menggarong uang negara sebesar Rp8,7 miliar.

Saiful Rachman tidak diadili sendiri.

Baca juga: Ketua Bawaslu Agil Akbar Dipanggil Kejari Surabaya, Diperiksa Selama 1 Jam, Terkait Kasus Korupsi?

Kepala SMK Baiturrohman Jombang Eny Rosidhah juga ikut diseret. Perempuan tersebut diyakini kuat membantu Saiful Rachman dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan kasus tersebut dibongkar oleh Polda Jatim.

Saat itu polisi meneliti laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK). Berdasarkan hasil audit tahun 2018 ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp16,2 miliar diduga diselewengkan.

"Anggaran Rp16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan terhadap 60 sekolah. Tapi tidak digunakan sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Mantan Kades di Banten Nikahi Istri Ke-5 dari Korupsi Rp 925 Juta, Staf Sampai Tak Dibayar

Perbuatan Saiful dan Eny mengakibatkan negara mengalami kerugian 8,7 miliar.

Mereka sekarang dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Berita Terkini