Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Mantan Kades di Banten Nikahi Istri Ke-5 dari Korupsi Rp 925 Juta, Staf Sampai Tak Dibayar

Inilah pengakuan mantan Kades di Banten yang korupsi dana desa sampai negara rugi Rp925 juta, ternyata gaji staf sampai tak dibayarkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribun Jabar
Sosok Kepala Desa yang korupsi dana desa sampai sebesar Rp 925 juta demi nikahi istri kelima, inilah pengakuannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan mantan Kades di Banten nikahi istri ke-5 pakai dana korupsi Rp 925 juta akhirnya muncul.

Mantan kepala desa (kades) yang terjerat korupsi di Banten tersebut mengakui perbuatannya.

Mantan Kades di Banten yang telah memiliki empat orang istri itu hendak menikah untuk kelima kalinya.

Ternyata, Aklani si mantan kades di Banten menikah dengan menggunakan dana korupsi.

Bahkan demi memenuhi kebutuhan pribadi dan memperkaya dirinya itu, sang kades sampai tak memberikan jatah gaji bagi staf desanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, telah korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.

Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anak.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sekte Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung - Bos Rumah Sakit Viral Pukul Balita

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan  Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Kades yang korupsi dana desa hampir Rp 1 M
Kades yang korupsi dana desa hampir Rp 1 M (Kompas.com)

"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi.  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved