Berita Viral
Pengakuan Mantan Kades di Banten Nikahi Istri Ke-5 dari Korupsi Rp 925 Juta, Staf Sampai Tak Dibayar
Inilah pengakuan mantan Kades di Banten yang korupsi dana desa sampai negara rugi Rp925 juta, ternyata gaji staf sampai tak dibayarkan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan mantan Kades di Banten nikahi istri ke-5 pakai dana korupsi Rp 925 juta akhirnya muncul.
Mantan kepala desa (kades) yang terjerat korupsi di Banten tersebut mengakui perbuatannya.
Mantan Kades di Banten yang telah memiliki empat orang istri itu hendak menikah untuk kelima kalinya.
Ternyata, Aklani si mantan kades di Banten menikah dengan menggunakan dana korupsi.
Bahkan demi memenuhi kebutuhan pribadi dan memperkaya dirinya itu, sang kades sampai tak memberikan jatah gaji bagi staf desanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, telah korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.
Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anak.
"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com
"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sekte Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung - Bos Rumah Sakit Viral Pukul Balita
Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi.
Kades di Bante
Pengakuan mantan Kades di Banten nikahi istri ke-5
Aklani
staf desa
mantan Kepala Desa Lontar
Kecamatan Tirtayasa
uang hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Ari Wibowo Kaget Saldo ATM Rp750 Juta Ludes, Ternyata Rekening Dibobol Sunarti Modal KTP Palsu |
![]() |
---|
Bantah Kutip Siswi Rp100 Ribu Tiap Bulan, Kepsek Ungkap Awal Masalah dari Kelebihan Pembayaran PIP |
![]() |
---|
Ternyata Tak Ada yang Punya Background Gizi, ini Daftar 10 Petinggi BGN |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek Terancam Dipecat setelah Ketahuan Berduaan dengan Guru, Sering Menyelinap Masuk Rumah |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.