Polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap pelaku AR di rumahnya.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Mirzal menyebut, anggotanya saat ini masih mengejar satu pelaku lain yang bernama Ma'ud.
Dia merupakan orang yang bertindak sebagai pemantau situasi, saat melakukan pencurian.
"Selain mengamankan kedua pelaku, juga menyita barang bukti, satu sepeda motor honda vario, satu pick up, dan rekaman CCTV saat kejadian," tutupnya.
Kedua pelaku yang sudah ditangkap dihukum menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ikuti berita seputar Surabaya