Menurut Hasanah lagi, wanita tersebut dinikahi suami kedua di negara tetangga pada tahun 2013.
"Wanita itu menikah di luar negeri dan tak ada rekod.
Dia balik ke Malaysia setelah berpisah dengan suami dan dia menganggap pernikahan itu bubar dengan sendirinya.
Suami ketiga pula dinikahi pada 2017 dan tidak dinyatakan sebab mereka tidak lagi bersama.
Keseluruhannya wanita itu menjadi istri setelah menggelar tiga pernikahan di Malaysia dan satu di negara tetangga.
Kemungkinan wanita itu menyalahgunakan borang pengesahan status lajang yang membolehkan dia terlepas untuk menikah lagi,” ujarnya, melansir dari TribunStyle ( grup TribunJatim.com ).
Hasanah berkata saat ini si istri hanya tinggal dengan suami keempat, dan tidak lagi bersama suami-suami lain.
Saat berada di pengadilan, suami keempat tak menunjukkan emosinya.
Mungkin karena dia sudah tahu lebih dulu soal kelakuan istrinya.
Dia tetap tenang saat berbicara dengan hakim.
"Dia cuma mau kepastian dari mahkamah mengenai status pernikahan dan mau membatalkan faraq nikah.
Suami dan istri itu tidak menyatakan perasaan mereka antara satu sama lain.
Istri hanya berpeluk tubuh dan mengaku di hadapan hakim yang dia ada suami lain dan anggap pernikahan sebelum ini dibubarkan," tuturnya.
Baca juga: Karma Suami Ceraikan Istri Sah Demi Selingkuhan, Ternyata Ditipu Demi Uang, Jadi Korban Poliandri
Hakim kemudian memutuskan pernikahan pasangan itu fasid (tidak sah) dan difaraqkan.
Hasanah menjelaskan bahwa poliandri, bersuami lebih dari satu orang pada satu masa hukumnya adalah haram di sisi Islam.