TRIBUNJATIM.COMĀ - Permasalahan tenaga honorer yang sebentar lagi dihapus mulai November 2023 masih disoroti.
Terbaru bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan sistem part time.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
Terkait hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), DPR, dan pemangku kepentingan terkait terus mengintensifkan pembahasan soal penataan tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga honorer mengalami pembengkakan.
Dari yang semula sekitar 400.000 orang pada 2022, jumlahnya bertambah menjadi 2,3 juta orang pada 2023.
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2023 Sesuai Golongan dan Lama Masa Kerja, Disertai Tunjangan
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," kata Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Jumat (4/8/2023), dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, Anas juga mengatakan tenaga honorer yang ada saat ini harus tetap bekerja sesuai arahan Jokowi walau secara normatif mereka tidak boleh bekerja per November 2023.
"2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," ujar Anas.
Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time?
Baca juga: Lowongan CPNS & PPPK Kejaksaan RI 2023, Kuota 7.846 Mulai Jaksa hingga Penjaga Tahanan, Lihat Syarat
Penjelasan Kemenpan-RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada bahasan soal PPPK part time terkait penghapusan tenaga honorer mulai November tahun ini.
Soal nasib tenaga honorer, Averrouce menyampaikan pemerintah akan menerapkan tiga prinsip untuk menyelesaikan masalah ini, yakni:
- Tidak ada PHK massal
- Tidak ada pengurangan pendapatan