Berita Tulungagung

Jumadi Jadi Calon Pj Bupati Tulungagung Terakhir yang Diusulkan DPRD Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga calon Pj Bupati usulan DPRD Tulungagung, Agus Kuncoro (kiri), Jumadi (tengah) dan Sukaji (kanan), Senin (7/8/2023).

Sebelumnya tiga nama pejabat ini mendaftar ke DPRD Tulungagung.

Pimpinan fraksi kemudian melakukan penelitian kelayakan mereka untuk diusulkan sebagai Pj Bupati.

Calon Pj Bupati adalah aparatur sipil negara (ASN) dan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Dia juga menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Penilaian kinerja sebagai ASN selama 3 tahun terakhir, paling minimal mendapatkan nilai baik.

Calon Pj Bupati juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terakhir wajib sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Persiapan Pilkada 2024, Pemkot Blitar Cairkan Dana Cadangan Rp 10 Miliar pada Tahun Ini

“Ketiganya secara persyaratan sudah memenuhi semua, sehingga kami usulkan secara resmi menjadi Pj Bupati Tulungagung,” tandas Marsono.

Selain tiga nama dari DPRD Tulungagung, ada 3 nama yang diusulkan Gubernur Jawa Timur dan 3 nama diusulkan Menteri Dalam Negeri.

Dari 9 nama calon Pj Bupati akan diseleksi Menteri Dalam Negeri dan dikerucutkan menjadi 3 nama.

Proses ini bisa melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Tiga nama yang dipilih Mendagri selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Pengangkatan Pj Bupati ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Hasil Survei Indopol, PDI Perjuangan Unggul di Jawa Timur, Keterpilihan Dipengaruhi Figur Capres

Berita Terkini