Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satlantas Polres Probolinggo menetapkan sopir truk boks kuning Nopol S 8016 NJ, Denny Hardianto (28) sebagai tersangka peristiwa kecelakaan beruntun di Jalur Pantura, Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kini tersangka telah dititipkan di Rutan Polres Probolinggo.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan upaya penyelidikan dan menghimpun keterangan saksi di lapangan telah rampung dilakukan. Selain itu, sebagian proses penyidikan juga selesai.
"Hasilnya, kami menetapkan sopir truk boks kuning sebagai tersangka. Dia kami titipkan di Rutan Polres Probolinggo," katanya, dikonfirmasi Senin (7/8/2023).
Dia melanjutkan pihaknya masih harus melengkapi keterangan dari korban yang selamat, utamanya para penumpang Toyota Avanza merah Nopol P 1846 AN.
Keterangan korban belum terkumpul lantaran kondisi luka yang diderita belum pulih.
"Tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat 4," lanjutnya.
Baca juga: 3 Nyawa Melayang, Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Berawal dari Truk Boks Ngebut
Baca juga: Dituding Setting Kecelakaan Bareng Lady Nayoan di Tol Jati Bening, Rendy Kjaernett: Ambil Hikmahnya
Dia mengungkapkan, kendaraan truk boks kuning yang dikendarai tersangka dipastikan laik jalan.
Oleh karena itu, polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi karena kelalaian tersangka.
"Pemicu kecelakaan adalah human error atau kelalaian tersangka dalam mengemudikan truk boks kuning," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan terjadi di Jalur Pantura, Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Kecelakaan ini melibatkan empat kendaraan, sepeda motor Honda Beat Nopol N 6455 QN, Toyota Avanza merah Nopol P 1846 AN, truk boks kuning Nopol S 8016 NJ, dan truk merah Nopol L 8814 CAC.
Baca juga: 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Salah Satunya Guru SD
Baca juga: Kecelakaan di Ponorogo, Pengemudi Toyota Innova Asal India Tabrak Pagar Rumah Warga
Informasi yang dapat dihimpun sementara keempat kendaraan itu bertabrakan secara beruntun.
Akibat kecelakaan itu tiga orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka.
Identitas ketiga korban meninggal dunia, yakni Mochammad Pardi (47) warga Desa/Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso, Siti Zuhra (46) warga Desa/Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso, dan Maimuna (53) warga Dusun Bringin, Desa Pikatan, Kecamatan Geding, Kabupaten Probolinggo.
Mochammad Pardi merupakan sopir Toyota Avanza. Sedangkan Siti Zuhra penumpang Toyota Avanza yang duduk tepat di belakang sopir.
Lalu Maimuna adalah seorang guru SDN Karanggeger I yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Sementara korban luka mayoritas penumpang mobil Toyota Avanza