3 Bulan Lagi Dihapus, Tenaga Honorer Pemerintah Otomatis PPPK Penuh Waktu? Syarat 5 Tahun Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan per 28 November 2023. Tenaga honorer nantinya dikabarkan bisa diangkat menjadi PPPK.

Sehingga jika itu berlaku maka tak akan ada hubungan dengan negara, karena yang merekrut pihak swasta.

Formasi CPNS 2023

Sementara penetapan formasi CASN 2023 telah dikeluarkan oleh KemenPANRB.

Pada 2023, untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 di pemerintah pusat ada 49.969 orang.

Sementara di daerah ada PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK tenaga teknis, dengan jumlah penetapan mencapai 493.634.

Sementara terkait PPPK paruh waktu dan penuh waktu sebagai rangkaian untuk menuntaskan masalah honorer.

Sehingga dilakukan percepatan pengesahan RUU ASN terkait masa depan tenaga honorer.

Dari 2,3 juta tenaga honorer yang telah didata dengan pengangkatan PPPK metode ini akan menjadi salah satu solusi.

Sehingga per 28 November 2023, tidak ada lagi honorer. Kecuali PPPK dan PNS.

Sementara ciri-ciri atau syarat PPPK penuh waktu, merupakan mereka yang diangkat dari tenaga honorer dengan masa bakti 10 tahun.

Selain itu dalam revisi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan pula ciri-ciri PPPK penuh waktu.

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2023 Sesuai Golongan dan Lama Masa Kerja, Disertai Tunjangan

Ciri-ciri PPPK penuh waktu:

1. Perjanjian kerja paling pendek 5 tahun.

2. Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hak pensiun.

3. Bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus akan diberikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.

Ciri-ciri PPPK paruh waktu:

PPPK paruh waktu ini dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.

Misalnya satpam, petugas kebersihan, sopir, akan diarahkan ke PPPK paruh waktu.

Sebab, pekerjaan tersebut tidak ada eselonnya.

Adanya PPPK paruh waktu, maka skema outsourcing batal.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini