Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit?

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ungkp kekecewaan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman Ferdy Sambo CS.

Ia lalu menyebut apakah perlu Brigadir J bangun dari kuburnya untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Juli 2022 lalu.

Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat.

Sementara tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, MA pun meringankan hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Richard Eliezer.

Kuat Maruf hanya mendapat hukuman penjara 10 tahun, sementara Ricky Rizal 8 tahun.

Berbeda dengan Richard Eliezer yang ternyata sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkap perasaannya mendegar hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan dari awak media.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Ibunda Brigadir J Terkejut Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Sebut Melukai Keadilan: Kami Kecewa

Rincian hukuman Ferdy Sambo dkk setelah dikorting

Ferdy Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, Selasa (8/8/2023). (Kolase Istimewa/Tribun Jambi)

Dalam sidang tersebut, MA memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berikut rincian hukuman keempat terdakwa usai sidang kasasi di MA, dilansir dari Kompas.com.

1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup, tegasnya.

Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Perkara, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Halaman
1234

Berita Terkini