TRIBUNJATIM.COM - Ferdy Sambo CS medapat diskon hukuman dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan, dianulir menjadi hukuman penjara seuur hidup.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo itu dikorting 8 tahun penjara dari sebelumnya divonis 13 tahun penjara.
Kabar anulir hukuman Ferdy Sambo CS ini dikomentari pilu oleh keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Reza Hutabarat sampai mempertanyakan apakah Brigadir J harus bangun untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Arti Kata Dissenting Opinion, Ini Para Hakim Agung Anulir VONIS MATI Ferdy Sambo, 2 Beda Pendapat
Keputusan MA menganulir hukuman Ferdy Sambo CS membuat keluarga Brigadir J kecewa.
Suara kekecewaan ini diungkapkan oleh Vera Simanjuntak, mantan kekasih Brigadir J.
Juga oleh Reza Hutabarat, adik Brigadir J.
Dalam postingan terbarunya di Instagram yang dikutip TribunJakarta.com, Kamis (10/8/2023), Vera Simanjuntak mengunggah foto kekasihnya.
Di bawah foto kekasihnya, Vera Simanjuntak juga mengunggah foto keluarga besar Brigadir J beserta semua tim yang mencari keadilan untuk korban.
Namun dalam foto tersebut, Vera Simanjuntak menuliskan caption menguras air mata.
Vera Simanjuntak mempertanyakan keadilan di negeri ini.
"Tuhan….
Dimana keadilan itu???
Adakah untuk kami rakyat biasa ini????
Berhak kah rakyat kecil seperti Yosua dan kami semua mendapatkan nya???
Atau hanya kepadaMu saja keadilan itu ada Tuhan???
Tuhan….
Dengar jeritan kami…..," tulis Vera Simanjuntak.
Baca juga: Sosok dan Profil 5 Hakim MA Tangani Kasasi Ferdy Sambo, 2 Orang Beda Pendapat Terkait Hukuman Mati
Baca juga: Sosok Biodata SUHADI, Hakim Mahkamah Agung Anulir HUKUMAN MATI Sambo dan Beri Diskon 10 Tahun Putri
Tak hanya Vera, adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat pun menyampaikan rasa kecewanya di Instagram.
Sambil mengunggah foto Brigadir J, Reza Hutabarat menyebut sebagai kaum yang lemah akan sulit melawan Ferdy Sambo.
"Bang dirimu lihat apa dari sana?
Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya?
Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang?
Semua muda berubah bang
Pasti abang tahu apa yang terjadi di balik semua itu kan
Emang kita orang lemah susah buat ngelakuin sesuatu," tulis Reza Hutabarat.
Baca juga: Terkuak Kondisi Bharada E setelah Keluar dari Penjara, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni
Ungkapan kekecewan Reza Hutabarat tak cuma berhenti sampai disitu.
Ia lalu menyebut apakah perlu Brigadir J bangun dari kuburnya untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Juli 2022 lalu.
Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat.
Sementara tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, MA pun meringankan hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Richard Eliezer.
Kuat Maruf hanya mendapat hukuman penjara 10 tahun, sementara Ricky Rizal 8 tahun.
Berbeda dengan Richard Eliezer yang ternyata sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkap perasaannya mendegar hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan dari awak media.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Ibunda Brigadir J Terkejut Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Sebut Melukai Keadilan: Kami Kecewa
Rincian hukuman Ferdy Sambo dkk setelah dikorting
Dalam sidang tersebut, MA memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berikut rincian hukuman keempat terdakwa usai sidang kasasi di MA, dilansir dari Kompas.com.
1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Perkara, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan tersebut.
Pada persidangan Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati itu.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Nasib Keluarga Brigadir J usai Ferdy Sambo Dipenjara - Suami Bakar Istri dan Anak
Baca juga: 1 Permintaan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah Vonis Kasus Brigadir J, Jangan Pergi
2. Putri Candrawati, 10 tahun penjara
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Majelis hakim MA mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi. Vonis yang semula 20 tahun, dipangkas menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, Putri kemudian mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Perkara itu teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
3. Kuat Ma'ruf, 10 tahun penjara
Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun.
Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti juga Sambo dan Putri, Kuat juga menempuh upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta dan mengajukan kasasi di MA.
Di MA, hukuman Kuat Ma'ruf menjadi lebih ringan yakni menjadi 10 tahun.
4. Ricky Rizal, 8 tahun penjara
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," tutur Sobandi.
Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E juga diketahui tidak mengakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya