"Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku menodai korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali," sambungnya.
Tak mengelak, Mansyur mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut kepada korban," ujar Lando.
Aksi tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Mansyur melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan," tuturnya.
Informasi lengkp dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com