Berita Jatim

Tangisan Gadis 15 Tahun di Probolinggo Pecah saat Ceritakan Ulah Nakal Kakeknya: Minta Pijat

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S (63) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo (paling depan) saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus rudapaksa di Polres Probolinggo, Kamis (10/8/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Seorang gadis 15 tahun menangis menceritakan ulah nakal kakeknya.

Kelakuan seorang kakek, S (63) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sungguh bejat.

Betapa tidak, dia tega menodai cucunya sendiri yang masih di bawah umur, SJS (15).

Padahal sudah selayaknya seorang kakek menjaga cucunya dari segala bahaya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan peristiwa pemerkosaan dilancarkan S di rumahnya, Jumat (16/6/2023) pukul 13.00 WIB.

Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijatnya.

Sementara, kondisi rumah tengah sepi. Hanya ada pelaku dan korban.

Baca juga: Agenda Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Ditunda, Puluhan Anggota Satgas PPA Kediri Kecewa

"Pelaku minta korban untuk memijatnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamarnya," katanya, Kamis (10/8/2023).

Doni melanjutkan di dalam kamar, tanpa panjang-lebar, pelaku langsung merudapaksa korban.

Korban tak kuasa untuk melawan perbuatan pelaku.

Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya sembari menitikkan air mata.

Praktis, orang tua korban pun murka.

"Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123

Berita Terkini